Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa

batas waktuSalah satu kewajiban yang tidak terlewatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan setelah menghitung dan menyetorkan pajak terutang ke kas negara ialah melakukan pelaporan atau penyampaian SPT. Terkait waktu penyampaiannya, SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa. Baik SPT Tahunan dan SPT Masa terdiri dari beberapa jenis pajak yangmempunyai batas waktu penyampaian atau tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda. Dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan adanya Wajib Pajak yang keliru dalam menetapkan tanggal jatuh tempo penyampaian SPT.  
Terkadang sebagian Wajib Pajak pun juga masih bingung apakah hari libur mengakibatkan pergeseran jatuh tempo penyampaian SPT (dipercepat atau ditunda ke hari berikutnya).  Dengan demikian, untuk terhindar dari sanksi administrasi perpajakan, Wajib Pajak perlu mengetahui batas jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.
Oleh karena itu, untuk mengingatkan kembali kepada setiap Wajib Pajak terkait jatuh tempo penyampaian SPT tersebut, berikut rangkumannya:
 
 

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan   

 
infografis2

 
 

 Batas Waktu Penyampaian SPT Masa

 
infografis1

 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait